Perpanjangan“pemutihan” pajak kendaraan bermotor atau PKB (berikut denda) termasuk kendaraan alat berat yang tertunggak di bawah tahun 2013 dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) itu diperpanjang hingga 14 Februari 2015. “Dengan keputusan itu diharapkan wajib pajak memanfaatkannya sebaik-baiknya,”katanya.
Apabilapajak kendaraan bermotor tidak dibayar hingga 1 tahun maka menghitung dendanya yaitu PKB x 12/12. Rumusan juga seterusnya untuk 2, 3 hingga 4 tahun keterlambatan. Untuk sanksi denda yang dikenakan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor maksimal 48%. Bisa disimpulkan, denda pajak motor yang mati sebenarnya tidak terlalu besar.
4 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3); 5. Bea Meterai. Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah, antara lain: Provinsi: 1. Pajak Kendaraan Bermotor; 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; I
YQsmaM.