Keadaanitu juga menimbulkan permasalahan sampai di manakah yurisdiksi suatu negara atas orang, perbuatan dan benda yang terkait dalam hubungan internasional tersebut. Dalam prakteknya, ada dua asas yang menjadi landasan yurisdiksi negara terhadap orang, perbuatan ataupun benda yang terkait dalam hubungan internasional.
15Desember 2021 00:01. Setiap warga negara berhak mendapatkan hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, dan hak turut serta dalam pemerintahan. Pernyataan tersebut menegaskan salah satu sifat hak, yaitu .NegaraMenurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah: a. penduduk yang tetap; b. wilayah tertentu; c. pemerintahan; d. kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain 2.
Berasaldari kata latin "imperare" yang artinya menguasai.Orang yang menguasai disebut imperator yang berarti raja atau penguasa. Kolonialisme adalah suatu sistem dimana suatu negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lain tetapi masih tetap berhubungan dengan negeri asal. Imperialisme adalah suatu sistem penjajahan langsung dari
Teoriyang menyatakan bahwa nilai tukar mata uang diatur sedemikian rupa sehingga harga barang di negara yang berbeda bisa sama disebut teori paritas daya beli. Tingkat inflasi yang tinggi pada suatu negara relatif terhadap negara lain, memberikan tekanan pada nilai tukar mata uang kedua negara. Selain itu terdapat kecenderungan umum kedua tersebut suatu negara yang hak-nya dilanggar oleh negara lain dapat menuntut pertanggungjawaban atau reparasi.6Menurut Shaw, karakteristik penting timbulnya tanggung jawab negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: (Malcolm,1997(47) 1. Adanya suatu kewajiban hukum intemasional yang berlaku antara dua negara tertentu. 2.3 Kerugian negara yang dilakukan oleh pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Yang dimaksud "pengelola" termasuk pegawai perusahaan negara/daerah dan lembaga atau badan lain. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006,