Barangtersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual beli. Misalnya, rupiah dengan rupiah hendaklah Rp5.000,00 dengan Rp5.000,00 dan diserahkan ketika tukar-menukar. Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual beli. Misalnya
NilaiJawabanSoal/Petunjuk KREDIT Cara menjual dengan pembayaran tidak tunai PENJUALAN 1 proses, cara, perbuatan menjual ~ barang-barang kebutuhan pokok; 2 tempat menjual MENGETENGKAN ...ceran toko koperasi harus ~ barang-barang yang langka kpd anggotanya secara merata; ketengan cara penjualan atau pembelian sedikit-sedikit; eceran h... TUKANG Orang yang mempunyai keahlian dalam pekerjaan tangan atau orang yang menjual sesuatu TOKO Kedai berupa bangunan permanen tempat menjual barang-barang JINJING Salah satu cara membawa barang TENTENG Cara membawa barang BELI Cara mendapatkan suatu barang LABA Keuntungan dari menjual barang PENJUAL Orang yang menjual barang GERAI Kedai kecil, meja, dan sebagainya tempat menjual barang RESELLER Orang yang menjual barang disebut URUP-URUPAN Berdagang dengan cara menukar barang OBRAL Menjual barang secara besar-besaran dengan harga murah BERPALU-PALU Berdagang dengan cara tukar-menukar barang; berbarter; GROSIR Pedagang yang menjual barang dalam jumlah besar PIKUL Cara mengangkat barang yang ditaruh di bahu ELECTRONIC ... City ritel modern menjual barang-barang elektronik AGEN Penyalur yang menjual barang atas nama perusahaan SERET Salah satu cara membawa barang yang berat TUKAR ... tambah salah satu cara membeli barang baru MELELANG Menjual dengan cara lelang mereka telah ~ rumahnya; INDEN Pembelian barang dengan cara memesan dan membayar lebih dahulu COD Salah satu cara membayar atau membeli barang secara online HIPERMARKET Pasar swalayan yang sangat besar yang menjual berbagai barang
Caramenghubungkan Akulaku ke Shopee dapat melalui layanan kredit online seperti Akulaku yang memberikan manfaat bagi semua orang. Dimana limit jutaan dapat diberikan Akulaku tanpa harus menabung terlebih dahulu. Pada pengguna baru Akulaku memberikan limit dengan saldo Rp 3.000.000. Pada limit yang digunakan dalam belanja online melalui
Di jaman sekarang ini, kegiatan transaksi jual beli sudah semakin canggih. Tak terbatas pada pembayaran tunai. Tapi juga tersedia layanan kredit. Misalnya saja membeli rumah, sepeda motor atau mobil. Semua itu bisa didapatkan lewat sistem angsuran dengan syarat bayar uang muka sekian praktik kredit ini memang memudahkan masyarakat dalam berjual beli. Namun demikian, sistem kredit juga menuai pro dan kontra. Beberapa orang membolehkan sistem kredit. Tapi ada juga yang menganggap jual beli kredit dalam islam termasuk riba jadi diharamkan. Lalu sebenarnya bagaimana islam memandang kredit? Berikut penjelasannya!Pengertian KreditSebelum membahas lebih lanjut tentang hukum jual beli kredit dalam islam, perlu kita pahami dulu apakah itu kredit. Terdapat beberapa definisi tentang UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bungaMenurut wikipedia, kredit adalah suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang kamus besar bahasa Indonesia KBBI, kredit memiliki 4 definisi yakniCara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai pembayaran ditangguhkan atau diangsurPinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsurPenambahan saldo rekening, sisa utang, modal, dan pendataan bagi penabungPinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lainDari semua definisi diatas, bisa disimpulkan bahwa kredit adalah metode pembayaran barang atau hutang dengan cara dicicil dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan. Biasanya barang yang dijual dengan kredit memiliki harga lebih mahal daripada dibayar saja, Anda membeli sepeda motor seharga juta. Dibayar perbulan 1 juta. Apabila Anda membeli secara kontan/tunai maka harga aslinya Islam tentang KreditDalam bahasa arab, jual beli kredit dikenal sebagai Bai’ bit taqsith yang berarti membagi sesuatu menjadi beberapa bagian syafiiyah, hanafiyah, Al-Muayyid billah, serta mayoritas ulama lain berpendapat bahwa hukum kredit dalam islam diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hal, yakniTidak adanya dalil yang mengharamkan kreditAlasan pertama mengapa kredit diperbolehkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan hukum kredit. Ini juga beracuan pada kaidah ushul fiqhi yang menyatakan bahwa “Asal dari hukum sesuatu adalah mubah boleh. Sampai ada hukum yang mengharamkan atau memakruhkannya.”Perlu diketahui, mengharamkan sesuatu tanpa dalil yang kuat itu tidak diperbolehkan. Sama saja dengan menghalalkan perkara yang Allah yang membolekan Utang PiutangPraktik kredit sama dengan utang piutang. Sedangkan Allah Ta’ala juga membolehkan hukum berhutang piutang. Asalkan tidak ada unsur penambahan bunga. Ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 282“Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu berhutang dalam waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Maka jangan lah penulis menolak menuliskanya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan. Dan hendak lah ia bertaqwa kepada Allah, tuhannya dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari orang yang berhutang itu lemah akal nya keadaannya atau tidak mampu mendiktekan sendiri maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari orang- orang yang kamu sukai diantara mereka. Agar jika seorang lupa maka yang lain lagi mengingatkan. Dan janganlah saksi itu menolak jika dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya untuk waktunya baik hutang itu besar atau kecil. Yang demikian itu lebih adil disisi Allah. Lebih dapat menguatkan persaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan.Tulislah mu’amalahmu itu, kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menulisnya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi dipersulitkan. Jika kamu lakukan yang demikian, maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” QS Al-Baqarah 282Hadist Shahih tentang Rasul yang Pernah BerhutangDibolehkannya transaksi dengan kredit juga didasarkan pada hadist shahih yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam pernah membeli makanan dengan cara Aisyah radhiyallahu anha mengatakan bahwa “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” HR. Bukhari d an MuslimTata Cara Kredit Menurut Aturan Islam Walaupun kredit diperbolehkan dalam islam, namun ada juga aturan-aturan yang perlu diikuti. Diantaranya yakniTidak Boleh Menjualbelikan Barang-Barang RibawiSyarat pertama tidak boleh melakukan transaksi barang-barang ribawi. Barang ribawi adalah barang yang apabila diperjual belikan atau ditukar tak sesuai syariat agama maka menimbulkan transaksi yang termasuk ribawi yakniUangPerak atau EmasJewawutKurmaGandumGaramDan sejenisnyaBarang-barang diatas harus diperjual belikan secara tunai atau kontan. Hal ini didasari oleh hadist yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shomit rodhiallohu anhu, beliau berkata, Rasulullah-shallallahualaihi wa sallam bersabda “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.” HR. MuslimBarang yang Dijual Adalah Milik SendiriSeorang penjual harus menjual barang yang dimilikinya sendiri. Tidak diperbolehkan penjual mengkreditkan barang yang bukan hak-nya. Misalnya saja dropshipping. Ini sebenarnya menuai kontroversi. Anda menjual barang yang Anda sendiri tidak tahu kondisinya. Pengirimannya juga dilakukan lewat seller pertama. Anda hanya sebagai perantara. Hal itu bisa saja menyebabkan timbulnya masalah pengiriman, entah terlambat atau mungkin hilang. Hal-hal yang merugikan pembeli ini bisa menimbulkan Terima Barang Harus Dilakukan Tepat WaktuBiasanya dalam sistem kredit, barang diberikan ke pembeli saat pembayaran uang muka. Hal ini harus dilakukan tepat waktu, tidak boleh ditunda-tunda. Sebab bagaimanapun juga pembeli sudah memiliki hak terhadap barang tersebut. Kecuali ada perjanjian Tempo Pembayaran Harus JelasDalam sistem kredit yang terpenting adalah perjanjian dan cacatan tentang prosedur transaksi tersebut. Termasuk waktu tempo pembayaran juga harus jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi Terlambat, Tidak Boleh Ada Sistem Penambahan BungaDalam bertransaksi sistem kredit, jangan sampai Anda memberlakukan penambahan bunga saat pembeli terlambat membayar. Ini bisa membuat Anda terjerumus ke dalam riba yang termasuk dosa Berlipat Dari Pembayaran Cash Boleh, Asal Tidak BerlebihanDalam sistem jual beli kredit biasanya harga barang yang ditawarkan lebih mahal daripada harga cashnya. Misalnya saja harga cash juta. Apabila dijual dengan kredit selama 12 bulan maka harga juta. Penerapan harga semacam itu sebenarnya diperbolehkan oleh ulama, asalkan tidak berlebihan. Sebab bagaimanapun juga pebisnis perlu mendapatkan untung. Selain itu juga mempertimbangkan beberapa faktor, misalnya saja biaya administrasi, inflasi, dan Dua Belah PihakYang terpenting dari melakukan transaksi kredit harus ada kesepatakan atau akad jual beli dalam islam antara dua belah pihak, baik itu nilai pembayaran ataupun tempo pelunasan keduanya harus ditulis secara jelas dan disetujui oleh penjual dan itulah penjelasan tentang hukum kredit dalam islam. Semoga info diatas bermanfaat bagi kita semua. Intinya, apapun yang kita lakukan dalam kehidupan ini harus didasari oleh agama, baik itu urusan bermasyarakat, berpolitik, fiqih muamalah jual beli dan lainnya. Selain itu, kita juga harus mempelajari tentang hukum pinjam uang di bank dalam islam, khiyar dalam jual beli islam, bahaya hutang dalam islam, serta hukum tidak membayar hutang serta hukum riba dalam islam. Dengan begitu kita tidak akan tersesat dan tetap berada pada jalan yang diridhoi oleh Allah Ta’ala. Amin ya Rabbal Alamin.
ContohPenjualan Tunai. Dibawah ini adalah contoh dari transaksi penjualan tunai yang terjadi pada Toko Beras Cap Rojo Lele. Pada tanggal 4 Januari telah menjual 5 ton beras kepada toko ANEKA @Rp.10.000.000,- secara tunai dengan harga pokok beras tersebut sebesar Rp.6.000.000/ton. Fatwa of DSN-MUI / DSN-MUI / V / 2010 issued on June 3, 2010 states that selling and buying gold with non-cash payment is allowed mubah as long as the gold is not as the official medium of exchange subtituting money either through purchase or ordinary selling fatwa is controversial among scholars. Some argue that this fatwa is in contrast to the hadiths explaining that it is not allowed to sell an usury item with other item unless it is cash. It also should not be selled by loan although the items are in different types and sizes. The authors are interested in doing research with a focus on two issues, namely the method of istinbath in a fatwa of DSN law on non-cash trade in gold and its relation with National Sharia Board Fatwa / DSN-MUI / V / 2010 On Selling and Buying Gold Non-Cash with four Imam sect. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 83ISTIDLAL FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG JUAL BELI EMAS TIDAK TUNAIAhmad Zakki ZamaniSekolah Tinggi Agama Islam STAI Kuala Kapuas, Kalimantan TengahEmail of DSN-MUI / DSN-MUI / V / 2010 issued on June 3, 2010 states that selling and buying gold with non-cash payment is allowed mubah as long as the gold is not as the offi cial medium of exchange subtituting money either through purchase or ordinary selling fatwa is controversial among scholars. Some argue that this fatwa is in contrast to the hadiths explaining that it is not allowed to sell an usury item with other item unless it is cash. It also should not be selled by loan although the items are in different types and sizes. The authors are interested in doing research with a focus on two issues, namely the method of istinbath in a fatwa of DSN law on non-cash trade in gold and its relation with National Sharia Board Fatwa / DSN-MUI / V / 2010 On Selling and Buying Gold Non-Cash with four Imam sect..Keywords Istidlal, Murabaha, IstinbathPendahuluan Islam telah menentukan aturan-aturan terkait dengan jual beli. Jual beli merupakan suatu perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi terhadap peralihan hak atas suatu benda barang dari pihak penjual kepada pihak pembeli, baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung tanpa perantara. Dalam jual beli sudah ditetapkan mengenai rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu dalam prakteknya, jual beli harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh praktek jual beli di masyarakat, kadangkala tidak mengindahkan hal-hal yang dapat merugikan satu sama lain. Kerugian tersebut ada kalanya berkaitan dengan obyek ataupun terhadap harga. Kerugian ini disebabkan karena ketidaktahuan ataupun kesamaran dari jual beli jual beli emas yang terjadi pada masa sekarang khususnya di perbankan syariah, sebagian berpendapat jual beli tersebut mengandung unsur ketidaktahuan atau 1 Abdullah Siddiq al-Haji, Inti Dasar Hukum Dalam Islam, Cet I, Jakarta Balai Pustaka, 1993, h. H. Fathurahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Cet I, Jakarta Balai Pustaka, 1997, hlm. 83-98 Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016 84 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016kesamaran terhadap obyek yang telah diperjual belikan, baik penjual maupun pembeli tidak dapat memastikan wujud dari obyek yang telah diperjualbelikan berdasarkan tujuan akad, yakni jual beli emas dengan sistem murabahah atau yang lebih dikenal dengan investasi salah satu hadis nabi yang kualitasnya shahih menyebutkan tentang pelarang jual beli emas seperti “Telah menceritakan Yahya bin Yahya mengatakan saya telah membaca pada Malik dari Nafi ’ dari Aby Sa’id al Khudri sesungguhnya Rasulullah SAW mengatakan “janganlah menjual emas dengan emas kecuali sepadan, dan janganlah melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli sesuatupun dari emas dan perak itu yang tidak ada terhutang dengan yang ada tunai”4Asbabul wurud mengenai hadist ini adalah ketika Rasulullah ditanya tentang pertukaran antara gandum dengan syair, emas dan perak dengan pembayaran diakhirkan, maka rasulullah pun menjawabnya dengan hadist tersebut. Dalalah/isi kandungan hadist di atas adalah qoth’i; mengandung satu makna tentang pelarangan jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan jewawut dengan jewawut kecuali sepadan ataupun ditunaikan terlebih fatwa DSN yang masih menimbulkan perdebatan sampai saat ini yaitu fatwa tentang jual beli emas secara tidak tunai No. 77 tahun 2010 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2010 menyatakan hukum mubah melakukan praktek jual beli emas secara tidak Dalam fatwa tersebut juga dicantumkan dan dipaparkan beberapa hasil keputusan Rapat Pleno DSN-MUI yang terjadi pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1431 H/ 3 Juni 2010 M yang salah satunya berbunyi Jumhur ulama berpendapat bahwa ketentuan atau hukum dalam transaksi sebagaimana dikemukakan dalam hadits Nabi tentang larangan jual beli emas tidak tunai merupakan ahkam mu’allalah hukum yang memiliki illat dan illat-nya adalah tsamaniyah, yang mengandung arti bahwa emas dan perak pada masa wurud hadis merupakan tsaman harga, alat pembayaran atau pertukaran, uang. Dan saat ini, masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas atau perak sebagai uang, tetapi memperlakukannya sebagai barang sil’ah. Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam dalil fatwa DSN-MUI ini mengambil suatu illat hukum terhadap hadis Nabi yang mengartikan emas dengan lain yang menjadi dasar Fatwa DSN-MUI ini adalah pertimbangan latar belakang sosial budaya, salah satunya adalah kaidah fi kih “Hukum yang didasarkan pada adat kebiasaan berlaku bersama adat tersebut dan batal tidak berlaku bersamanya ketika adat itu batal, seperti mata uang dalam muamalat”. 7Kegiatan jual beli emas tidak tunai ini terus berjalan sampai saat ini di perbankan syariah. Munculnya kegiatan investasi atau berkebun emas yang oleh pakar ekonomi 3 Ibid, h. Imam Nawawi, Terjemah Syarah Shahih Muslim, Jakarta Pustaka Azzam, 2010, h. 575 Ibid, h. Ibid, h. Al-Qarafi , Anwar al-Buruq fi Anwa’ al-Furuq, h. 228. 85syariah dan fi qh terdapat unsur riba, spekulasi, gharar, disamping itu proses kegiatannya, dalil-dalilnya, maupun fatwa DSN itu sendiri dianggap bermasalah oleh kalangan adanya permasalahan ini, penulis akan memfokuskan penelitian ini kepada pengambilan dalil illat hukum DSN-MUI mengenai jual beli emas tidak tunai ini agar dapat menemukan solusi berdasarkan petunjuk ilmiah dalam mengungkapkan kebenaran dan Teorti Istidlal Defi nisi Istidlal Secara bahasa, kata istidlal berasal dari kata istadalla yang berarti minta petunjuk, memperoleh dalil, menarik kesimpulan. Imam al-Dimyathi memberikan arti istidlal secara umum, yaitu mencari dalil untuk mencapai tujuan yang Dalam proses pencarian, al-Qurân menjadi rujukan yang pertama, al-Sunnah menjadi alternatif kedua, ijma’ menjadi yang ketiga dan qiyas pilihan berikutnya. Apabila keempat dalil belum bisa membuat keputusan hukum, maka upaya berikutnya adalah mencari dalil yang diperselisihkan para ulama, seperti istihsan, mashlahah mursalah, dan lain-lain. Dengan demikian, teori istidlal merupakan pencarian dalil-dalil diluar keempat dalil nisi di atas menunjukan bahwa seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan al-Qurân, kemudian As-Sunnah, lalu Ijma selanjutnya qiyas. Dan jika Ia tidak menemukan pada al-Qurân, As-Sunnah, Al-Ijma dan Al-Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain Istidlal .Pembagian Istidlal Istidlal terdiri dari dua macam, yaitu Istidlal Qiyasi dan Istidlal Istiqra’i istiqra’i disebut juga istinbathi 10a Istidlal Qiyasi Menurut Al-Jurzany, pengertian Qiyas adalah sebagai berikut“penuturan yang tersusun dari keputusan-keputusan qadhiyah, yang jika keputusan-keputusannya benar, mesti melahirkan suatu kesimpulan natijah.Menurut penelitian ahli mantiq, qiyas ada dua macam Pertama, qiyas iqtirani, kedua, qiyas istisna’i. Qiyas istiqrani adalah suatu qiyas yang dua muqadimahnya mengandung natijah secara implisit bil kuwah, tidak eksplisit bil fi ’il. Dan ada bentuk hamli ada yang Qiyas istisnai’ adalah qiyas yang natijahnya telah disebutkan atau naqidnya dengan nyata bil fi ’li. Qiyas istisna’i hanya tersusun dari dua qadiyah syarthiyah. Qiyas istisna’i mempunyai ciri pada kedua qadhiyahnya yaitu terdapatnya adat istisna’i, yakni “lakin” 8 Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Studi Hukum Islam, Surabaya IAIN Sunan Ampel Press, 2011, h. Sukriadi Sambas, Mantik Kaidah Berpikir Islam, Bandung Remaja Rosdakarya Offset, 1996 , h, Iyadl bin Nami As-Silmy, Ushul Fiqh Alladzi La Yasa’ Alfaqihu Jahlahu, Riyadh Maktabah Al-Mamlakat Al-Arabiya, , h. Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 86 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016yang artinya akan tetapi, istisna’i ada yang ittishal artinya terikat ada yang infi shal artinya tidak terikat. Bentuk yang bermakna ittishal ada dua 12b Istidlal Istiqra’iistidlal Istiqra’i adalah proses berpikir dengan cara menarik suatu kesimpulan umum berdasarkan fakta-fakta setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian yang cermat dan tepat. Istilah lain untuk istidlal istiqra’i ini adalah istinbathi induktif.13Sedangkan Para ulama ushul fi qih, menjelaskan istidlal itu ada beberapa macam, antara lain istishab, maslahah mursalah, istihsan, sadduz zara’i, dan Teori Istinbath Hukum Pengertian Istinbath Istinbath berasal dari kata “nabth” yang berarti “air yang mula-mula memancar keluar dari sumur yang digali”. Dengan demikian, menurut bahasa, arti istinbath ialah “mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya”.15 Setelah dipakai sebagai istilah dalam studi hukum islam, arti istinbath menjadi “upaya mengeluarkan hukum dari sumbernya”. Makna istilah ini hampir sama dengan ijtihad. Fokus istinbath adalah teks suci ayat-ayat al-Qurân dan hadis-hadis Nabi itu, pemahaman, penggalian, dan perumusan hukum dari kedua sumber tersebut disebut Istinbath Hukum Islam a Metode Bayani Dalam khasanah ushul fi qh, metode ini sering disebut dengan al-qawa’idal-lugawiyyah, atau dilalat al-lafz. Inilah yang disebut dengan metode bayani, yaitu metode istinbath melalui penafsiran terhadap kata yang digunakan dalam nash dan susunan kalimatnya sendiri. Sehingga kaidah-kaidah yang dipakai sebagaimana yang digunakan oleh ulama pakar bahasa Metode Ta’lili Metode ini diigunakan untuk mengali dan menetapkan hukum terhadap suatu kejadian yang tidak ditemukan dalilnya secara tersurat dalam nash baik secara qath’i maupun zhanni dan tidak juga ada ijma yang menetapkan hukumnya, namun hukumnya tersirat dalam dalil yang ada, berdasarkan kegunaan dan kedudukannya, illat dibagi menjadi illat tasyri dan illat Metode Istislahi Metode istislahi adalah penetapan suatu ketentuan berdasarkan asas kemaslahatan yang diperoleh dari dalil-dalil umum, karena untuk masalah tersebut tidak ditemukan dalil-dalil khusus. Jadi biasanya, metode ini baru digunakan bila metode bayani dan ta’lili tidak dapat dilakukan. Dalam menggunakan metode ini ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu kategori pertama, sasaran-sasaran 12 Al-Khatib Al-Baghdadi, Ahmad bin ali bin Tsabit. Al-Faqih Wa Al-Mutafaqqih, h Ibid, Hamka Haq, Falsafah Ushul Fikih, Ujung Pandang Yayasan al-Ahkam, 1998 hm. Haidar Bagir dan Syafi q Basri, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung Mizan Anggota IKAPI, 1996, h. Romli SA, Muqaranah Mazahib fi l Ushul, Jakarta Gaya Media Pratama, 1999, h. Abdul Wahab Khlaf, Ilmu Uṣul al-Fiqh, terj. dan Ahmad Qarib Semarang Dina Utama. 1994, h Ibid, 87maqasid yang ingin dicapai dan dipertahankan oleh syariat melalui aturan-aturan yang dibebankan kepada manusia. Dalam hal ini ada tiga kategori, yaitu daruriyah, hajiyyah, dan Beli Emas Secara Tidak Tunai Jual beli secara tidak tunai/kredit adalah cara menjual atau membeli barang dengan pembayaran tidak secara tunai pembayaran ditangguhkan atau diangsur.20Menurut istilah perbankan yang dimaksud dengan tidak tunai/kredit, yaitu menukar harta tunai dengan harta tidak disepakati oleh sebagian besar ulama ijma, dalam jual beli, emas dan perak dikategorikan sebagai barang ribawi22 dikarenakan illat-nya sama yaitu sebagai patokan harga dan merupakan sebagai alat pembayar, yang sama fungsinya, seperti mata uang Dan dikarenakan sebab itu emas dan perak bisa dijadikan mata uang, sehingga para ulama hadis memahami uang berasal dari emas sebagai mata uang sejenis yaitu emas dengan istilah dan ukuran yang yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas dikenal dengan istilah sharf tidak bisa ditawar-tawar berdasarkan hadis berikut “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir salah satu jenis gandum dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah takaran atau timbangan harus sama dan dibayar kontan tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” HR. Muslim no. 1584Sehingga syarat jual beli emas ada 2 yaitu 1 Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah 1 yadan bi yadin harus tunai, dan 2 mitslan bi mitslin timbangannya sama meskipun beda kualitas.2 Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin harus tunai, meskipun beda timbangan nominal.Implementasi dalil ini dalam konteks kekinian memunculkan ragam persepsi, terutama saat emas atau perak tak lagi diposisikan sebagai media utama bertransaksi. Perbedaan pendapat pun muncul, baik di kalangan ulama salaf atapun khalaf kontemporer.Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama mazhab tentang jual beli emas secara tidak tunai, ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan, dengan penjelasan sebagai berikut 19 Abdul Wahab Khlaf, Ilmu Uṣul al-Fiqh, terj. dan Ahmad Qarib, h Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, JakartaDepartemen Pendidikan Nasional, 2008, h. Syuhada Abu Syakir, Ilmu Bisnis & Perbankan Perspektif Ulama Salafi , h Benda-benda yang telah ditetapkan ijma’ atas keharamannya karena riba ada enam macam yaitu emas, perak, gandum, syair, dan kurma, dan garam. Syaikh Al-Allamah Muhammad, Fiqh Empat Mazhab, Jakarta Hasyimi Press, 2010, Syuhada Abu Syakir, Ilmu Bisnis & Perbankan Perspektif Ulama Salafi , h Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 88 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016a. Ulama yang tidak membolehkan jual beli emas secara tidak tunai Para ulama yang mengharamkan jual beli emas secara tidak tunai adalah para Imam Mazhab Abu Hanifah, Malik, Syafi ’i dan Ahmad Hanbali.b. Ulama yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai Para ulama yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai sebagaimana disebutkan dalam fatwa DSN-MUI diantaranya Ibnu Qayyim, Ibnu Taimiyah dan Syekh Ali Jumu’ah, mufti Jual Beli Emas Tidak Tunai Menurut Para Ulama Pandangan Ulama Empat MazhabTelah disepakati oleh sebagian besar ulama ijma, emas dan perak dikategorikan sebagai barang ribawi24 karena illatnya yaitu sebagai patokan harga dan merupakan alat pembayaran yang fungsinya seperti mata uang sebab itu emas dan perak bisa dijadikan mata uang, sehingga para ulama hadis memahami uang berasal dari emas sebagai mata uang sejenis yaitu emas dengan istilah dan ukuran yang ulama yang mengharamkan jual beli emas secara tidak tunai adalah para Imam Mazhab Abu Hanifah, Malik, Syafi ’i dan Ahmad Hanbali.Dinyatakan dalam hadis Ubadah bin Shamit ra, beliau berkata ﺮﻤﺘﻟﺍ ،ﲑﻌﺸﻟﺎﺑ ﲑﻌﺸﻟﺍ ،ﱪﻟﺎﺑ ﱪﻟﺍ ،ﺔﻀﻔﻟﺎﺑ ﺔﻀﻔﻟﺍ ،ﺐﻫﺬﻟﺎﺑ ﺐﻫﺬﻟﺍ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﷲﺍ ﻰﻠﺻ- ﷲﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﻝﺎﻗ27 ٍﺀﺍﻮﺴﺑ ًﺀﺍﻮﺳ ﹴﻞﺜﲟ ﹰﻼﺜﻣ ﺢﻠﳌﺎﺑ ﺢﻠﳌﺍ ،ﺮﻤﺘﻟﺎﺑ“Telah bersabda Rasul Saw “Emas dengan emas, perak dengan perak, biji gandum dengan biji gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus semisal dan sama”Benda-benda ribawi menurut ijma ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Akan tetapi illat emas dan perak berbeda dengan yang lainnya. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi ’i illat emas dan perak karena menjadi patokan harga dan yang bisa disamakan dengan Jika melakukan jual beli emas dan perak mesti diterima masing-masing sebelum berpisah. Dan pendapat ini disetujui pula oleh Imam ulama Hanafi yah berpendapat bahwa illat keharaman menjual emas dengan emas dan perak dengan perak secara tidak tunai, ialah benda-benda itu adalah benda-benda yang ditimbang, di samping kesamaan jenisnya, dan haram terhadap empat jenis barang lainnya pula karena benda-benda itu benda-benda yang disukat, dan sama Benda-benda yang telah ditetapkan ijma atas keharamannya karena riba ada enam macam yaitu emas, perak, gandum, syair, dan kurma, serta garam. Syaikh Al-Alamah Muhammad, fi qh emapat mazhab, Jakarta Hasyimi Press, 2010, h. Syuhada Abu Syakir, Ilmu Bisnis & Perbankan Perspektif Ulama Salafi , h. Idris Ahmad, Fiqh Menurut Mazhab Syafi ’i, ,h Hadis, “shahih Muslim”, hadis no. 2970 dalam Mausu’at al-Hadis al-syarif, edisi 2, Global Islamic Sofware Company, Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqh Islam, Semarang Pustaka Rizki Putra, 2001, Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Mutiara Hadis 5, Jilid V ,Semarang Pustaka Rizki 89Jadi menurut jumhur ulama khususnya Imam Empat Mazhab, bahwa emas dan perak memiliki kesamaan illat, sedangkan kurma, gandum, sya’ir, dan garam juga memiliki illat tersendiri, dan hukumnya haram jika diperjualbelikan secara Ulama Kontemporer Para ulama kontemporer seperti yang disebutkan dalam fatwa DSN-MUI diantaranya Ibnu Qayyim, Ibnu Taimiyah dan Syekh Ali Jumu’ah, mufti Mesir yang membolehkan jual beli emas secara tidak yang digunakan oleh mereka adalah hadis Nabi saw Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Janganlah menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain, dan janganlah menjual perak yang tidak tampak dengan yang tampak.” Muttafaq AlaihiMenurut Syekh Ali Jumu’ah yang dikutip dalam fatwa, emas dalam hadis ini mengandung illah yaitu bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat dahulu. Ketika saat ini kondisi itu telah tiada, maka tiada pula hukum tersebut. Ini dikaitkan dengan dengan kaidah ushul ﺎﻣﺪﻋ ﻭ ﺍﺩﻮﺟﻭ ﻪﺘﻠﻋ ﻊﻣ ﺭﻭﺪﻳ ﻢﻜﳊﺍ“hukum itu berputar berlaku bersama ada atau tidak adanya illat”.Ketika saat ini kondisi itu telah berubah, maka tiada pula hukum tersebut, karena hukum berputar berlaku bersama dengan illat-nya, baik ada maupun dasar itu, maka tidak ada larangan syara’ untuk menjualbelikan emas yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan dalam fatwa DSN-MUI mengutip pendapat Ibnu Taymiyah yaitu,“Boleh melakukan jual beli perhiasan dari emas dan perak dengan jenisnya tanpa syarat harus sama kadarnya tamatsul, dan kelebihannya dijadikan sebagai kompensasi atas jasa pembuatan perhiasan, baik jual beli itu dengan pembayaran tunai maupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai harga uang.” 32Selanjutnya kutipan dari Ibnul Qayyim lebih lanjut menjelaskan, “Perhiasan dari emas atau perak yang diperbolehkan, karena pembuatan menjadi perhiasan yang diperbolehkan, berubah statusnya menjadi jenis pakaian dan barang, bukan Putra, 2003 , CD Room Hadis, ”Shahih al-Bukhari”, hadis no. 2031 dalam Mausū’at al-Hadīts al- Syarīf, edisi 2, Global Islamic Software Company, Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, h Ibid, h Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional !"$%&'!"!*+,!*+,'!-.%/0!1%/2!3!4!%!4!%'!-.567"'89"';6?!!A-BC8"2'!-.567"'DE;FG2"H 90 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016merupakan jenis harga uang. Oleh karena itu, tidak wajib zakat atas perhiasan yang terbuat dari emas atau perak tersebut, dan tidak berlaku pula riba dalam pertukaran atau jualbeli antara perhiasan dengan harga uang, sebagaimana tidak berlaku riba dalam pertukaran atau jual beli antara harga uang dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama. Hal itu karena dengan pembuatan menjadi perhiasan ini, perhiasan dari emas tersebut telah keluar dari tujuan sebagai harga tidak lagi menjadi uang dan bahkan telah dimaksudkan untuk perniagaan. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk memperjualbelikan perhiasan emas dengan jenis yang menurut Ulama Kontemporer emas sudah berubah statusnya menjadi jenis pakaian dan barang, bukan merupakan jenis harga uang maka boleh dilakukan jual beli terhadapnya baik jual beli itu dengan pembayaran tunai maupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai harga uang.AnalisisMetode Istinbath Hukum Dewan Syariah Nasional Tentang Jual Beli Emas Tidak TunaiMetode istinbath yang digunakan DSN-MUI dalam menetapkan fatwa tentang transaksi jual beli emas secara tidak tunai adalah berdasarkan al-Qurân, hadis Nabi Saw, kaidah ushul, kaidah fi qh, dan pendapat para ulama, dengan penjelasan sebagai berikut1 Firman Allah SWT dalm QS Al-baqarah Ayat 275 "… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …"Lazimnya fatwa-fatwa sebelumnya tentang jual beli yaitu mencantumkan ayat al-Qurân di atas, yaitu dalil al-Qurân yang digunakan merujuk pada dalil induk pembolehan jual beli yaitu QS. al-Baqarah ayat Nabi SawDalil-dalil dari hadis Nabi Saw ada enam hadis yang digunakan untuk menjadi landasan fatwa, empat diantaranya yaitu a Hadis yang menjelaskan tentang jual beli emas dengan emas haruslah secara Hadis yang menjelaskan tentang jual beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara Hadis tentang larangan menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan tidak menambah sebagian atas sebagian serta jangan menjual emas dengan perak yang tidak tunai dengan yang Hadis tentang larangan untuk menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunaiEmpat hadis di atas secara tegas dan eksplisit melarang transaksi emas dengan cara tidak tunai tangguh/cicil .Sedangkan dua hadis lain berkaitan dengan dasar dalam berjual beli yaitu a Hadis tentang jual beli harus berdasarkan kerelaan pihak yang Ibid. 91b Hadis tentang musyawarah dilakukan bukan untuk mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang hadis diatas menerangkan bagaimana proses musyawarah dalam mengambil sebuah hukum termasuk hukum berjual-beli, yang mengisyaratkan bahwa pengambilan hukum muamalah dapat dilakukan dengan musyawarah sepanjang tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang DSN-MUI, saat ini masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas dan perak sebagai uang, tetapi sebagai barang sil’ah. Karena itu, jual beli emas dan perak secara tangguh inisesuai dengan kaidah ushul yang menjadi landasan Kaidah Ushul Kaidah Ushul dalam fatwa yang digunakan adalah “hukum berputar berlaku bersama ada atau tidak adanya illat”. Kaidah ini merupakan kaidah dalam syariah yang sifatnyamerupakan kelaziman dalam mengambil ini mereferensi dari buku yang ditulis Ali Ahmad Kaidah Fiqih DSN-MUI menyebukan 4 kaidah fi kih, dimana 3 diantaranya menyebutkan esensi kaidah yang sama yaitu a Adat kebiasaan masyarakat dijadikan dasar penetapan Hukum yang didasarkan pada adat kebiasaan berlaku bersama adat tersebut dan batal tidak berlaku bersamanya ketika adat itu batal, seperti mata uangdalam muamalat. c Setiap hukum yang didasarkan pada suatu urf tradisi atau adat kebiasaan masyarakat menjadi batal tidak berlaku ketika adat tersebut hilang. Oleh karena itu, jika adat berubah, maka hukum pun berubah. Dan yang keempat adalah kaidah dasar dalam bermualah d Pada dasarnya, segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali adalil yang mengharamkannya. 5 Pendapat Para Ulama Yang Membolehkan Dalam fatwanya, DSN-MUI juga mendasarkan fatwanya kepada pendapat para ulama yang membolehkan transaksi jual beli emas secara tidak tunai, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. Mereka mengemukakan Bahwa Pertama, emas dan perak adalah barang sil’ah yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsamanharga, alat pembayaran, uang.Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsamanharga, alat pembayaran, uang. Oleh karenanya tidak terjadi riba dalam pertukaran atau jual beli antara perhiasan dengan harga uang, sebagaimana tidak terjadi riba dalam pertukaran atau jual beli antara harga uang dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang Kedua, Pada zaman ini manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli 34 Fatwa DSN_MUI Nomor77/DSN-MUI/V/2010, h Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 92 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016emas. Apabila tidak diperbolehkan jual beli emas secara angsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan. Sekiranya pintu jual beli emas secara angsuranini ditutup, maka tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak Dengan demikian, dalam penetapan fatwa tentang jual beli emas secara tidak tunai DSN-MUI mengacu pada prosedur penetapan metode Istidlal kemudian diistinbathkan dengan hukum mubah dalam jual beli emas tidak tunai, metode yang digunakan DSN yaitu metode Istinbath Istislahi yaitu penetapan suatu ketentuan berdasarkan asas kemaslahatan yang diperoleh dari dalil-dalil umum, karena untuk masalah tersebut tidak ditemukan dalil-dalil khusus. Hal ini semata-mata untuk menjaga bahwa fatwa yang dikeluarkan DSN secara jelas dapat diketahui sumber atau dalil-dalil yang digunakan serta melalui kaidah-kaidah dalam mengeluarkan Relevansi Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai Dengan Ulama Empat Imam MazhabAnalisis Pandangan Ulama Empat Imam Mazhab Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai Jumhur ulama sepakat berdasarkan hadis-hadis nabi tentang jual beli emas, maka disimpulkan benda-benda yang diharamkan riba yang dinashkan dengan ijma ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam, akan tetapi illat emas dan perak berbeda dengan yang lainnya. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi ’i dikarenakan illat barang itu dijadikan patokan harga dan benda-benda tersebutlah yang hanya bisa disamakan dengan Imam Syafi ’i illat keharaman yang demikian hanya dengan emas dan perak melakukan jual beli atasnya mesti diterima masing-masing sebelum berpisah. Dan pendapat ini disetujui Imam ulama Hanafi yah berpendapat bahwa illat keharaman menjual emas dengan emas dan perak dengan perak secara tidak tunai, ialah benda-benda itu adalah benda-benda yang ditimbang, di samping kesamaan jenisnya, dan haram terhadap empat jenis barang lainnya pula karena benda-benda itu benda-benda yang disukat, dan sama Ahmad bin Hanbal menjadikan hadis tersebut sebagai sebab illat dimana emas dianggap sebagai takaran atau timbangan dalam jenis yang sama karena terwujudnya sebab berdasarkan riwayat Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah Saw bersabda “jangan kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula menjual satu dirham dengan dua dirham, dan jangan pula satu sha’ dengan dua sha”.Keempat hadis yang melarang berjual beli emas secara tidak tunai ini telah menegaskan betapa spesialnya emas sebagai sebuah benda, sehingga tata cara mentransaksikannya diingatkan begitu rinci oleh Nabi Saw. Mengingat emas adalah 35 Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqh Islam,, Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Mutiara Hadis 5, Jilid V , , 93logam mulia yang secara kebendaan memiliki sifat kualitas yang stabil sehingga melekat padanya fungsi sebagai benda yang menyimpan nilai dan sebagai pengukur nilai barang lain, sehingga emas menjadi benda yang paling pantas menjadi alat pertukaran atau Syafi ’i dan Imam Malik menginterpretasikan hadis riba tersebut secara berbeda. Dalam pandangan mereka, dua jenis pertama mewakili penentu harga tsaman sedangkan empat jenis barang yang lain terkait dengan makanan. Dengan paham ini segala bentuk jual beli yang dibayar dengan uang secara hukum dibenarkan. Menurut Imam Syafi ’i uang tidak bisa dikategorikan ke dalam makilat maupun mauzunat, melainkan terpisah sama sekali dari jenis barang lainnya berdasarkan kesepahaman antar pengguna uang tersebut. Lebih jauh karena semua barang bisa menjadi alat tukar atau memiliki sifat sebagai alat tukar tsamaniya, pendapat Imam Syafi ’i tersebut memberikan banyak kebebasan dan lebih pragmatis. Pendapat ini juga memiliki alasan praktis bahwa jual beli bahan makanan dengan uang pasti dibolehkan karena juga didukung oleh hadis Rasulullah SAW, “Cara yang berguna bagi seseorang untuk memperoleh penghidupan”.38Konsep Imam Syafi ’i mengenai tsamaniah membuka konsep baru tentang uang, uang tidak lagi menjadi komoditi-berbeda dengan emas dan perak dalam bentuk aslinya. Orang memegang uang karena uang mudah dipakai untuk membeli kebutuhan apa saja yang dibutuhkan manusia. Nilai uang adalah berdasarkan kesepakatan dan tidak lagi terbatas pada nilai intrinsik yang terkandung dalam logam yang dipakai untuk membuat uang tersebut. Meskipun demikian Imam Syafi ’i sendiri lebih condong untuk menimbang uang berdasarkan berat dibandingkan dengan menghitungnya, hal ini didorong oleh kebiasaan masyarakat pada zamannya yang begitu kuat memegang tradisi untuk menimbang uang. Karena kebiasaan ini, maka yang dikategorikan riba pada masa tersebut adalah apabila jumlah berat yang berbeda dan bukannya dengan jumlah hitungan yang dikaitkan dengan metode istidlal dan istinbath hukum yang dilakukan oleh para ulama empat mazhab, hanya melakukan kajian fahmul hadis pemahaman hadis secara tekstual dengan menyandarkan beberapa pendekatan historis seperti asbababul wurud hadis, dan pengambilan illat hukum emas yang masih tetap sebagai tsaman. Dapat disimpulkan dari pendapat imam empat mazhab, walaupun uang dan emas adalah dua jenis yang berbeda, akan tetapi keduanya mempunyai illat yang sama yaitu mempunyai nilai tukar. Karenanya keduanya boleh ditukarkan dengan syarat harus Fatwa DSN/MUI NOMOR77/DSN-MUI/V/2010 tentang Kebolehan Jual-Beli Emas Secara Tidak TunaiMenurut DSN-MUI hadis tentang pelarangan jual beli emas tidak tunai mengandung illat bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat pada masa dahulu. Ketika saat ini kondisi itu telah berubah, perubahan kondisi menyebabkan perubahan Abdullah Bin Abdurrahman, Taisirul Allam Syarah Umdatul Ahkam, terj. Fathul Mujib, Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam. h. 205Ahmad Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 94 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016Dalam fatwanya, DSN-MUI juga mendasarkan fatwanya kepada pendapat para ulama yang membolehkan transaksi jual beli emas secara tidak tunai, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. Mereka mengemukakan bahwa, emas dan perak adalah barang sil’ah yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsamanharga, alat pembayaran, uang. Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsamanharga, alat pembayaran, uang. Oleh karenanya tidak terjadi riba dalam pertukaran atau jual beli antara perhiasan dengan harga uang, sebagaimana tidak terjadi riba dalam pertukaran atau jual beli antara harga uang dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai Dengan Ulama Empat Imam MazhabDalam hal jual beli emas secara tidak tunai para ulama berbeda pendapat di antaranya Pertama melarang; dan ini pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi , Maliki, Syafi 'i, dan Hambali. Kedua membolehkan; dan ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. Jika ditelusuri lebih dalam lagi, disini terjadi perbedaan pandangan mengenai illat pada obyek jual belinya yaitu emas. Dan DSN-MUI menggunakan pada pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai, Ibnu Taimiyah berpendapat,“Boleh melakukan jual beli perhiasan dari emas dan perak dengan jenisnya tanpa syarat harus sama kadarnya tamatsul, dan kelebihannya dijadikan sebagai kompensasi atas jasa pembuatan perhiasan, baik jual beli itu dengan pembayaran tunai maupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagaiharga uang.”40Imam Syafi 'i berpendapat bahwa menjual emas dan perak lain jenis dengan berbeda lebih banyak adalah boleh, tetapi jika sejenis emas dengan emas tidak diperbolehkan dengan kata lain riba, sedangkan Imam Syafi 'i mensyaratkan agar tidak riba yaitu sepadan sama timbangannya, takarannya dan nilainya spontan dan bisa diserah terimakan. Dan mereka sepakat bahwa jual beli mata uang harus dengan syarat tunai, tetapi mereka berbeda pendapat tentang waktu yang membatasi. Imam Hambali dan Syafi 'i berpendapat bahwa jual beli mata uang terjadi secara tunai selama kedua belah pihak belum berpisah, baik penerimanya pada saat transaksi atau penerimaannya terlambat. Tetapi imam Maliki berpendapat jika penerimaan pada majelis terlambat, maka jual beli tersebut batal, meski kedua belah pihak belum dan uang kertas itu sama pada dasarnya hal itu dikarenakan emas diterima oleh masyarakat sebagai alat penukar tanpa perlu dilegalisasi oleh pemerintah bank sentral, sedangkan uang kertas diterima sebagai alat penukar karena pemerintah mengatakan behwa uang kertas itu adalah alatpembayar yang Fatwa DSN-MUI Nomor77/DSN-MUI/V/2010, h Ibid, h. Prathama Rahardja, Uang Dan Perbankan, Jakarta Rineka Cipta,Cet-III, 1997, h. 11. 95Dalam hal inilah kita dapat melihat bahwa uang dapat mengambil bentuk barang yang nilainya dianggap sesuai dengan kemampuan dan perak memiliki nilai yang dianggap sebagai komoditas untuk menyimpan Khaldun menulis, tuhan menciptakan dua logam mulia emas dan perak itu untuk menjadi alat pengukur nilai/ harga bagi segala dalam Ighatsah menambahkan, tuhan menciptakan dua logam mulia itu bukan sekedar sebagai alat pengukur nilai, atau untuk menyimpan kekayaan, tapi juga sebagai alat ulamamazhab yang berpendapat demikian itu ialah Imam Malik, Ahmad dan sebagian ulama Syafi ’iyyah. Alasan mereka ialah karena dengan cara demikian itu agar tercapai tujuan agama Islam mencegah riba dan menutup kemungkinan dari praktek riba dapat mengamati secara jelas perbedaan yang terjadi antara ulama empat Mazhab dan DSN yang mengambil rujukan ulama kontemporer, maka penulis membuat tabel sebagai berikutPemahaman Hadis Jual Beli Emas antara DSN dan Ulama Empat MazhabHadis-Hadis Yang Dijadikan Dalil Jual Beli Emas Nabi bersabda“Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak,gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenis serta secara jenisnyaberbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. -Yang dijadikan illat dalam hadis ini adalah emas dan perak, dimana keduanya merukan media pertukaran dan transaksi di masyarakat. -Hukum berputar berlaku bersama dengan illatnya, baik ada maupun tiada, maka ketika saat ini kondisi itu telah tiada , maka tiada pula hukum tersebut. -Tidak ada larangan syara’ menjual belikan emas yang telah dibuat secara angsuran. -Syaikh Ali Jum’ah Emas dan perak yang telah dibuat menjadi perhiasan boleh dilakukan jual beli secara angsuran -Syaikh Abdullah bin Sulaiman al-Mani Emas dan perak yang sudah dibentuk perhiasan sudah keluar dari fungsi sebagai tsaman, maka boleh dilakukan dengan tidak tunai. -Ibnu Taimiyah Boleh melakukan jual beli emas dan perak selama dibentuk menjadi perhiasan bukan emas batangan baik dilakukan secara tunai maupun tidak. -Ibnu Qayyim -Jumhur ulama sepakat benda-benda yang diharamkan riba berdasarkan hadis ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam, akan tetapi illat emas dan perak berbeda dengan yang lainnya. -Imam Syafi’i dan Imam Malik illatkeharaman pada hadis hanya dengan emas dan perak saja. Jika melakukan jual beli atasnya mesti diterima masing-masing sebelum berpisah -Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa illat keharaman menjual emas dengan emas dan perak dengan peraksecara tidak tunai, ialah benda-benda itu adalah benda-benda yangditimbang. -Imam Ahmad bin Hanbal sebab illat dalam hadis ini dimana emas dianggap sebagai takaran atau timbangan Nabi bersabda“Jual beli emas dengan perak adalah riba kecualidilakukan secara tunai.” 42 Ahmad Riawan Amin, Satanic Finance, Jakarta Publising House, 2012, h. As Shan’ani, Terjemahan Subulussalam, Jilid III, terj. Abu Bakar Muhammad, Subulus Salam III, Surabaya Al-Ikhlas, 1995, h. Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 96 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016Dari Abu Sa’id al-Khudri, bersabda “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali samanilainya dan janganlah menambahkan sebagian atassebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perakkecuali sama nilainya dan janganlah menambahkansebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjualemas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yangtunai.” Pembuatan emas dan perak menjadi perhiasan telah keluar ari tujuannya sebagai harga dan telah dimaksudkan untuk perniagaan, maka tidak ada larangan untuk memperjual belikan sejenis secara tidak tunai. dalam jenis yang sama karena terwujudnya sebab. Kebolehan jual beli emas tidak tunai selama emas tersebut dibentuk dan dijadikan perhiasan. Keharaman emas disebabkan emas bukan sebagai dan dijadikan barang sila’. Al Jam’u wa at-Taufiq Dengan metode Istidlal Qiyashi Istisna’i Emas perhiasan boleh dijualbelikan tidak tunai, dan Emas bukan perhiasan haram dijualbelikan tidak tunai. Tetapi Emas perhiasan = boleh tidak tunai Akan tetapi emas bukan perhiasan = tunai Dari tabel diatas penulis memberikan perbandingan yang menjadi letak perbedaan dalam memahami hadis yang dijadikan dalil sebagai pelarangan jual beli emas tidak dapat disimpulkan bahwa letak perbedaan tersebut terdapat pada penetapan illat emas itu sendiri baik sebagai harga maupun sebagai setelah penulis membuat kesimpulan statement terhadap masing-masing pendapat baik DSN yang mengambil pendapat Ulama kontemporer dan Ulama empat penulis berpendapat kedua kelompok tersebut masing-masing memberikan pendapat dengan dalil-dalil yang rajih kuat.Agar dapat menghilangkan perbedaan tersebut maka penulis melakukan metode Al-jam’u wat Taufi q yaitu menghubungkan dua dalil yang Nampak bertentangan, sehingga keduanya bisa dipakai dan diamalkan dengan didapatkan makna yang berserasian. Maka untuk melakukan prosestersebut penulis menggunakan jalan Istidlal Qiyashi Istisna’i yang telah diambil kesimpulan statement yaitu Emas perhiasan boleh dijualbelikan tidak tunai, dan Emas bukan perhiasan haram dijualbelikan tidak tunaiTetapi Emas perhiasan = boleh tidak tunaiAkan tetapi emas bukan perhiasan = tunai Jadi antara fatwa DSN dan Ulama Empat mazhab pada dasarnya tidak ada perbedaan atau ikhtilaf pendapat tentang kebolehan jual beli emas tidak tunai, baik ulama kontemporer yang dirujuk DSN maupun ulama empat imam mazhab saling melengkapi dalam menjelaskan makna pemahaman hadis tersebut. Dimana selama emas tersebut tidak dijadikan perhiasan barang maka dalam melakukan jual belinya harus tunai sedangkan jika dijadikan perhiasan maka boleh dijualbelikan secara kredit. 97SimpulanBerdasarkan hasil pengamatan serta membanding pendapat DSN-MUI dan Empat Imam Mazhab, dimana DSN mengambil rujukan dari pendapat Ulama kontemporer seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Syaikh Ali Jum’ah yang berpendapat bahwa emas dan perak yang sudah dibentuk menjadi perhiasan adalah barang sil’ah yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa dan bukan merupakan tsaman harga, alat pembayaran, uang, sedangkan pendapat ulama empat Imam Mazhab sepakat bahwa emas yang bukan perhiasan dalam jual belinya disyaratkan tunai dan emas termasuk kedalam barang ribawi. Penulis berpendapat kedua kelompok tersebut masing-masing memberikan pendapat dengan dalil-dalil yang rajih kuat. Dengan menggunakan metode al-jam’u wat taufi q yaitu menghubungkan dua dalil yang nampak bertentangan, sehingga keduanya bisa dipakai dan diamalkan dengan didapatkan makna yang berserasian dengan menggunakan jalan Istidlal Qiyashi Istisna’i dapat disimpulkan Emas perhiasan boleh dijualbelikan tidak tunai, dan Emas bukan perhiasan haram dijualbelikan tidak tunaiTetapi Emas perhiasan = boleh tidak tunaiAkan tetapi emas bukan perhiasan = tunaiJadi antara fatwa DSN dan ulama empat mazhab pada dasarnya tidak ada perbedaan atau ikhtilaf tentang kebolehan jual beli emas tidak tunai, baik ulama kontemporer yang dirujuk DSN maupun ulama empat imam mazhab saling melengkapi dalam menjelaskan makna pemahaman hadis tersebut. Dimana selama emas tersebut tidak dijadikan perhiasan barang maka dalam melakukan jual belinya harus tunai sedangkan jika dijadikan perhiasan maka boleh dijualbelikan secara PustakaAbdullah Bin Abdurrahman, Taisirul Allam Syarah Umdatul Ahkam, terj. Fathul Mujib,“Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam”, Malang Cahaya Tauhid Press, 2010.Ahmad, Imam bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, Surabaya Al-hidayah.Ahmad, Idris, Fiqh Menurut Mazhab Syafi ’i, Jakarta Widjaya Jakarta, 1974.Al-Albani, Syaikh Muhammad Nashiruddin, Shahih Sunan Ibnu Majah, Jakarta Pustaka Azzam, 2005.Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Bulugul Maram, terjemahan A. Hasan Bandung Diponegoro, 2000.Antonio, Mohammad Syafi 'i, Bank Syari'ah dan Teori dan Praktek, Jakarta Gema Insani Press, 2003.Anshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah Di Indonesia, Cet II, Yogyakarta Gadjah Mada University Press, 2009.Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Hukum-Hukum Fiqh Islam, Semarang Pustaka Rizki Putra, 2001.Ahmad Zakki Zamani Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional 98 AL-BANJARI Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2016Ash Shiddieqy, Teuku Muhammad Hasbi, Mutiara Hadis 5, Jilid V , Semarang Pustaka Rizki Putra, 2003 .Hadi, Muhammad Sholikul, Pegadaian Syariah, Edisi Pertama. Jakarta Salemba Diniyah, 2003.Huzaemah, Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta Logos Wacana Ilmu, 1997 .Haq, Hamka, Falsafah Ushul Fikih, Ujung Pandang Yayasan al-Ahkam, 1998.Himpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional, Untuk Lembaga Keuangan Syari'ah, Edisi I, Jakarta Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Bank Indonesia, 200.Idris, Abdul Fatah, Istinbath Hukum Ibnu Qayyim, Semarang Pustaka Zaman, 2007.Imam Abi Al-Husein Muslim, “Shahih Muslim”, Juz IBairut-Libanon Darul Fikr, tt . M. Dzul Fadli Wahyuddin AbdullahKhaerul AqbarThis research aimed to reveal gold whose function as a commodity has fallen out of the category aṣnaf al-riba or not. This research was prepared using the normative method or reference study by examining classical Ulama books. The results of this study concluded that gold which functions as a commodity is not excluded from the aṣnāf al-riba category so that the transaction must pay attention to the rules of usury, including that it cannot be bought and sold without Lembaga Keuangan Syari'ah, Edisi I, Jakarta Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Bank IndonesiaHimpunan Fatwa DewanSyariHimpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional, Untuk Lembaga Keuangan Syari'ah, Edisi I, Jakarta Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Bank Indonesia, 200.Tahido HuzaemahPengantar PerbandinganMazhabHuzaemah, Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta Logos Wacana Ilmu, 1997.Fathu al-Qorib al-Mujib, Surabaya Al-hidayahImam AhmadHusainAhmad, Imam bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, Surabaya Al-hidayah.Idris AhmadFiqh Menurut MazhabSyafiAhmad, Idris, Fiqh Menurut Mazhab Syafi 'i, Jakarta Widjaya Jakarta, 1974.Abdul AnshoriGhofurAnshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah Di Indonesia, Cet II, Yogyakarta Gadjah Mada University Press, 2009.Abdul IdrisFatahIdris, Abdul Fatah, Istinbath Hukum Ibnu Qayyim, Semarang Pustaka Zaman, 2007.Taisirul Allam Syarah 'Umdatul Ahkam, terj. Fathul Mujib, " Taisirul ' Allam Syarhu Umdatil AhkamDaftar Pustaka Abdullah Bin AbdurrahmanDaftar Pustaka Abdullah Bin Abdurrahman, Taisirul Allam Syarah 'Umdatul Ahkam, terj. Fathul Mujib, " Taisirul ' Allam Syarhu Umdatil Ahkam ", Malang Cahaya Tauhid Press, 2010.Shahih Muslim " , Juz IBairut-Libanon Darul Fikr, ttImam Abi Al-Husein MuslimImam Abi Al-Husein Muslim, " Shahih Muslim ", Juz IBairut-Libanon Darul Fikr, tt.Hamka HaqHaq, Hamka, Falsafah Ushul Fikih, Ujung Pandang Yayasan al-Ahkam, 1998.Haidar Bagir Dan Syafi Q BasriHaidar Bagir dan Syafi q Basri, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung Mizan Anggota IKAPI, 1996, h. 25.
AlSalam yakni jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu: Nasabah mengajukan pembiyaan kepada Bank. Bank memesan barang kepada nasabah; Sama dengan jual beli salam (pesanan), ataupun yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Maksudnya ialah perjanjian sesuatu yang penyarahan
Jual beli secara tidak tunai/ kredit adalah cara menjual atau membeli barang dengan pembayaran tidaksecara tunai pembayaran ditangguhkan atau diangsur.98 Menurut istilah perbankan yang dimaksud dengan tidak tunai/ kredit, yaitu menukar harta tunai dengan harta tidak merupakan komoditas unik. Emas mungkin satu-satunya komoditas yangditimbun, sementara komoditas lain diolah kembali untuk dikonsumsi. Telah disepakati oleh sebagian besar ulama ijma‟, dalam jualbeli, emas dan perak dikategorikan sebagai barang ribawi100 dikarenakan illat-nya sama yaitu sebagaipatokan harga dan merupakan sebagai alat pembayar, yang sama fungsinya, seperti mata uang Dan dikarenakan sebab itu emas dan perak bisa dijadikan mata uang , sehingga para ulama hadis memahami uang berasal dari emas sebagai mata uang sejenis yaitu emas dengan istilah dan ukuran yang berbeda. Syarat yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas dikenal dengan istilah sharf tidak bisa ditawar-tawar berdasarkan hadits berikut “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya‟ir salah satu jenis gandum dijual dengan sya‟ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah takaran atau timbangan harus sama dan dibayar kontan tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut 98 Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, JakartaDepartemen Pendidikan Nasional, 2008, h. 760. 99 Syuhada Abu Syakir, Ilmu Bisnis & Perbankan Perspektif Ulama Salafi, h 124. 100 Benda-benda yang telah ditetapkan ijma‟ atas keharamannya karena riba ada enam macam yaitu emas, perak, gandum, syair, dan kurma, dan garam. Syaikh Al-Allamah Muhammad, Fiqh Empat Mazhab, Jakarta Hasyimi Press, 2010, 101 dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” HR. Muslim no. 1584 “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya‟ir salah satu jenis gandum dijual dengan sya‟ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah takaran atau timbangan harus sama dan dibayar kontan tunai.Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan tunai.” HR. Muslim no. 1587 Sehingga syarat jual beli emas ada 2 yaitu 1 Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah 1 yadan bi yadin harus tunai, dan 2 mitslan bi mitslin timbangannya sama meskipun beda kualitas. 2 Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin harus tunai, meskipun beda timbangan nominal. Implementasi dalil ini dalam konteks kekinian memunculkan ragam persepsi, terutama saat emas atau perak tak lagi diposisikan sebagai media utama pendapat pun muncul, baik di kalangan ulama salaf atapun khalaf kontemporer. Jika seseorang menjual barang yang mungkin mendatangkan riba barang ribawi, bukan berdasarkan jenisnya, maka di sini ada dua jika barang itu dijual dengan barang yang tidaksepakat dalam illat riba, misalnya menjual barang makanan dengan salah satu mata uang, maka tidaklah ada riba padanya. Kedua, jika seseorang menjual dengan barang yang sepakat dalam sifat illat riba, tetapi tidak sejenis, seperti menjual dirham dengan dinar menjual uang perak denganemas, atau menjual makanan dengan makanan lain yang tidak sejenis, maka menjualnya boleh berlebih atau berkurang. Hanya disyariatkan padanya “kontan sama kontan, dan timbang terima di majelis akad”.102 Jual beli barang yang sejenis yang didalamnya terkena hukum riba, seperti emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, kurma dengan kurma, agar tidak terkena riba ada 3 syarat 1 Sepadan, sama timbangannya, dan takarannya, dan sama nilainya. 2 Spontan, artinya seketika itu juga. 3 Saling bisa diserah terimakan. Para ulama telah sepakat bahwa riba terdapat pada dua perkara, yakni pada jual beli dan pada penjualan atau pinjaman, atau hal lain yang berada dalam tanggungan. Riba pinjaman terbagi dua yaitu riba jahiliyah dan riba utangpiutang, sedangkan riba jual beli juga terbagi dua yaitu riba fadl dan nasiah. Pada transaksi jual beli emas ini masuk kepada riba jual beli yaitu jika 1 Riba fadl, yaitu riba dengan pelebihan pembayarannya,103 atau tambahan dalam salah satu baarang yang dipertukarkan. Illatnya menurut ibnu Taymiyyah yang dikutip oleh Saleh Al-Fauzan adalah takaran, atau Makna “pelebihan pembayarannya” adalah tidak sama ukurannya, contohnya 102 Idris Ahmad, Fiqh Menurut Mazhab Syafi‟i, Jakarta Widjaya Jakarta, 1974, 103 Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, terj. Imam Ghazali, Achmad Zaidun, “Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid”, Jakarta Pustaka Amani, Cet III, 2007, 104 Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, et al, Al- Mulakhkhasul Fiqhi, Jakarta Gema Insani, 2005, h. 392. - menukar satu bakul kurma jenis ajwah dengan 2 bakul kurma jenis sukari dengan cara tunai. - Menukar 100 gram emas baru dengan 200 gram emas using dengan cara tunai - Menukar kertas dengan logam dengan cara tunai. 2 Riba nasi‟ah yaitu menukar harta riba dengan harta riba yang „illatnya alasannya sama dengan cara tidak tunai,105 - Makna ”„illatnya sama “ barang yang berupa objek tukar menukar sama illatnya, seperti keduanya adalah alat tukar, atau keduanya makanan pokok yang tahan lama, baik jenisnya sama ataupun tidak. - Maksud “tidak tunai” transaksi serah terima kedua barang dilakukan pada saat yang tidak sama, contohnya Menukar 1 ember kurma dengan 1 ember gandum dengan tidak tunai. Menukar 100 gram emas dengan 100 gram emas secara tidak tunai. Menukar SR. 100,- dengan Rp. dengan cara tidak tunai. Selanjutnya adalah keterangan atau pendapat yang jelaskan oleh para ulama mazhab tantang jual beli emas tersebut, Para ulama mazhab merupakan satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalammenentukansebuah ijtihad berdasarkan Al-Quran dan hadis. Menurut bahasa, mazhab بهذم berasal dari shighah masdar mimy kata sifat dari isim makan kata yang menunjukkan tempat yang diambil dari fi‟il madhy “dzahaba” ب ذ yang berarti “pergi”. Bisa juga berarti al-ra‟yu يأرلا yang artinya “pendapat”.106 Sedangkan pengertian mazhab menurut istilah meliputi dua pengertian, yaitu a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Quran dan hadis. b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Quran dan Terdapat perbedaan pandangan antara para ulama mazhab tentang jual beli emas secara tidak tunai, ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan,dengan penjelasan sebagai berikut a. Ulama yang Tidak Membolehkan Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Para ulama yang mengharamkan jual beli emas secara tidak tunai adalah para Imam Mazhab Abu Hanifah, Malik, Syafi‟i dan Ahmad Hanbali. b. Ulama yang Membolehkan Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Para ulama yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai sebagaimana disebutkan dalam fatwa DSN-MUI diantaranya Ibnu Qayyim, Ibnu Taimiyah dan Syekh Ali Jumu‟ah, mufti Mesir. 106 Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta Logos Wacana Ilmu, , 1997 , h. 71.
Syaratpenukaran barang ribawi haruslah tunai dan berlangsung pada satu majelis, sedangkan forex adalah jual beli mata uang di pasar modal sehingga jual beli mata uang menjadi tidak tunai/tunda (misal pagi beli dollar kemudian malam ditukar kembali ke rupiah) dan pada saat penukaran tidak ada serah terima (hanya berupa nominal di aplikasi
Pranala link kredit1 /krédit/ n 1 cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai pembayaran ditangguhkan atau diangsur; 2 pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur; 3 penambahan saldo rekening, sisa utang, modal, dan pendataan bagi penabung; 4 pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain; 5 sisi kanan neraca di Indonesia;- griya sembada kredit untuk membangun rumah sewa; - investasi kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang atau modal yang bersifat tetap tidak habis dalam satu proses produksi, seperti tanah dan mesin-mesin; - jangka menengah kredit yang berjangka waktu satu tahun sampai tiga tahun; - jangka panjang kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun; - jangka pendek kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun; - komersial kredit jangka pendek dengan suku bunga tinggi; - konsumtif kredit untuk pembelian barang yang langsung memenuhi keperluan hidup kita, misalnya rumah; - lunak kredit dengan bunga rendah dan waktu pengembaliannya tidak mengikat longgar; - penyimpanan kredit yang digunakan untuk keperluan penyimpanan hasil pertanian; - slip kredit berupa kupon dengan nilai pembayaran untuk penggunaan jasa angkutan; - swagriya kredit pembangunan rumah; - tata niaga kredit yang diperuntukkan bagi pembiayaan tata niaga hasil pertanian; - terbimbing kredit yang penggunaannya diawasi dan dibimbing oleh pihak pemberi kredit misalnya kredit Bimas; - upakara kredit untuk perbaikan atau perluasan rumah tinggal yang sifatnya akan menambah nilai rumah;mengkredit v meminjam uang, membeli barang, dan sebagainya yang dikembalikan atau dibayar secara angsuran dia ~ rumah selama lima tahun;mengkreditkan v 1 menjual barang dengan pembayaran secara mengangsur; 2 meminjamkan uang dengan mengembalikan secara mengangsur; 3 cak meminjamkan uang dengan tanggungan barang;kreditan n 1 pinjaman uang; kredit; 2 cara pembayaran dengan mengangsur televisi itu dibelinya dengan ~;perkreditan n segala urusan yang berhubungan dengan kredit-mengkreditkan; perihal kredit;pengkredit n kreditor;pengkreditan n proses, cara, perbuatan mengkreditkan ✔ Tentang KBBI daring ini Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI ini merupakan KBBI Daring Dalam Jaringan / Online tidak resmi yang dibuat untuk memudahkan pencarian, penggunaan dan pembacaan arti kata lema/sub lema. Berbeda dengan beberapa situs web laman/website sejenis, kami berusaha memberikan berbagai fitur lebih, seperti kecepatan akses, tampilan dengan berbagai warna pembeda untuk jenis kata, tampilan yang pas untuk segala perambah web baik komputer desktop, laptop maupun telepon pintar dan sebagainya. Fitur-fitur selengkapnya bisa dibaca dibagian Fitur KBBI Daring. Database utama KBBI Daring ini masih mengacu pada KBBI Daring Edisi III, sehingga isi kata dan arti tersebut merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud dahulu Pusat Bahasa. Diluar data utama, kami berusaha menambah kata-kata baru yang akan diberi keterangan tambahan dibagian akhir arti atau definisi dengan "Definisi Eksternal". Semoga semakin menambah khazanah referensi pendidikan di Indonesia dan bisa memberikan manfaat yang luas. Aplikasi ini lebih bersifat sebagai arsip saja, agar pranala/tautan link yang mengarah ke situs ini tetap tersedia. Untuk mencari kata dari KBBI edisi V terbaru, silakan merujuk ke website resmi di ✔ Fitur KBBI Daring Pencarian satu kata atau banyak kata sekaligus Tampilan yang sederhana dan ringan untuk kemudahan penggunaan Proses pengambilan data yang sangat cepat, pengguna tidak perlu memuat ulang reload/refresh jendela atau laman web website untuk mencari kata berikutnya Arti kata ditampilkan dengan warna yang memudahkan mencari lema maupun sub lema. Berikut beberapa penjelasannya Jenis kata atau keterangan istilah semisal n nomina, v verba dengan warna merah muda pink dengan garis bawah titik-titik. Arahkan mouse untuk melihat keterangannya belum semua ada keterangannya Arti ke-1, 2, 3 dan seterusnya ditandai dengan huruf tebal dengan latar lingkaran Contoh penggunaan lema/sub-lema ditandai dengan warna biru Contoh dalam peribahasa ditandai dengan warna oranye Ketika diklik hasil dari daftar kata "Memuat", hasil yang sesuai dengan kata pencarian akan ditandai dengan latar warna kuning Menampilkan hasil baik yang ada di dalam kata dasar maupun turunan, dan arti atau definisi akan ditampilkan tanpa harus mengunduh ulang data dari server Pranala Pretty Permalink/Link yang indah dan mudah diingat untuk definisi kata, misalnya Kata 'rumah' akan mempunyai pranala link di Kata 'pintar' akan mempunyai pranala link di Kata 'komputer' akan mempunyai pranala link di dan seterusnya Sehingga diharapkan pranala link tersebut dapat digunakan sebagai referensi dalam penulisan, baik di dalam jaringan maupun di luar jaringan. Aplikasi dikembangkan dengan konsep Responsive Design, artinya tampilan situs web website KBBI ini akan cocok di berbagai media, misalnya smartphone Tablet pc, iPad, iPhone, Tab, termasuk komputer dan netbook/laptop. Tampilan web akan menyesuaikan dengan ukuran layar yang digunakan. Tambahan kata-kata baru diluar KBBI edisi III Penulisan singkatan di bagian definisi seperti misalnya yg, dng, dl, tt, dp, dr dan lainnya ditulis lengkap, tidak seperti yang terdapat di KBBI PusatBahasa. ✔ Informasi Tambahan Tidak semua hasil pencarian, terutama jika kata yang dicari terdiri dari 2 atau 3 huruf, akan ditampilkan semua. Jika hasil pencarian dari daftar kata "Memuat" sangat banyak, maka hasil yang dapat langsung di klik akan dibatasi jumlahnya. Selain itu, untuk pencarian banyak kata sekaligus, sistem hanya akan mencari kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. Misalnya yang dicari adalah "air, minyak, larut", maka hasil pencarian yang akan ditampilkan adalah minyak dan larut saja. Untuk pencarian banyak kata sekaligus, bisa dilakukan dengan memisahkan masing-masing kata dengan tanda koma, misalnya ajar,program,komputer untuk mencari kata ajar, program dan komputer. Jika ditemukan, hasil utama akan ditampilkan dalam kolom "kata dasar" dan hasil yang berupa kata turunan akan ditampilkan dalam kolom "Memuat". Pencarian banyak kata ini hanya akan mencari kata dengan minimal panjang 4 huruf, jika kata yang panjangnya 2 atau 3 huruf maka kata tersebut akan diabaikan. Edisi online/daring ini merupakan alternatif versi KBBI Offline yang sudah dibuat sebelumnya dengan kosakata yang lebih banyak. Bagi yang ingin mendapatkan KBBI Offline tidak memerlukan koneksi internet, silakan mengunjungi halaman web ini KBBI Offline. Jika ada masukan, saran dan perbaikan terhadap kbbi daring ini, silakan mengirimkan ke alamat email gmail com Kami sebagai pengelola website berusaha untuk terus menyaring iklan yang tampil agar tetap menampilkan iklan yang pantas. Tetapi jika anda melihat iklan yang tidak sesuai atau tidak pantas di website ini silakan klik Laporkan Iklan
Ikutilangkah-langkah di bawah ini untuk mencatat jurnal HPP: 1. Kumpulkan informasi Kumpulkan informasi dari buku Anda sebelum mencatat entri jurnal HPP Anda. Kumpulkan informasi sebelumnya, seperti saldo persediaan awal Anda, biaya persediaan yang dibeli, biaya overhead (misalnya, biaya pengiriman), dan jumlah persediaan akhir. 2. Hitung HPP
NilaiJawabanSoal/Petunjuk KREDIT Cara menjual dengan pembayaran tidak tunai PENJUALAN 1 proses, cara, perbuatan menjual ~ barang-barang kebutuhan pokok; 2 tempat menjual MENGETENGKAN ...ceran toko koperasi harus ~ barang-barang yang langka kpd anggotanya secara merata; ketengan cara penjualan atau pembelian sedikit-sedikit; eceran h... TUKANG ...ng; 3 orang yang pekerjaannya melakukan sesuatu secara tetap - pangkas cukur; 4 orang yang biasa suka melakukan sesuatu yang kurang baik - mab... TOKO Kedai berupa bangunan permanen tempat menjual barang-barang JINJING Salah satu cara membawa barang TENTENG Cara membawa barang BELI Cara mendapatkan suatu barang LABA Keuntungan dari menjual barang PENJUAL Orang yang menjual barang GERAI Kedai kecil, meja, dan sebagainya tempat menjual barang RESELLER Orang yang menjual barang disebut URUP-URUPAN Berdagang dengan cara menukar barang OBRAL Menjual barang secara besar-besaran dengan harga murah BERPALU-PALU Berdagang dengan cara tukar-menukar barang; berbarter; GROSIR Pedagang yang menjual barang dalam jumlah besar PIKUL Cara mengangkat barang yang ditaruh di bahu ELECTRONIC ... City ritel modern menjual barang-barang elektronik AGEN Penyalur yang menjual barang atas nama perusahaan SERET Salah satu cara membawa barang yang berat TUKAR ... tambah salah satu cara membeli barang baru MELELANG Menjual dengan cara lelang mereka telah ~ rumahnya; INDEN Pembelian barang dengan cara memesan dan membayar lebih dahulu COD Salah satu cara membayar atau membeli barang secara online HIPERMARKET Pasar swalayan yang sangat besar yang menjual berbagai barang Maksuddari hadits diatas, tidak boleh ada kredit dalam jual beli barang diatas karena agar tidak terjadi penipuan dan praktik riba nasi’ah. Dalil jual beli dengan sistem kredit diperbolehkan dalam Islam dan syariat, diperbolehkannya sistem kredit berdasarkan pada beberapa dalil berikut : Dalam (QS. Al-Baqarah : 282), Allah SWT. berfirman : NilaiJawabanSoal/Petunjuk KREDIT Cara menjual dengan pembayaran tidak tunai TUKANG ...ng; 3 orang yang pekerjaannya melakukan sesuatu secara tetap - pangkas cukur; 4 orang yang biasa suka melakukan sesuatu yang kurang baik - mab... KARTU ...- ceki kartu untuk bermain ceki suatu permainan cara Cina seperti pei, kongkin, dsb; - debit kartu yang biasa dipakai oleh pemiliknya untuk melaku... URUP-URUPAN Berdagang dengan cara menukar barang OBRAL Menjual barang secara besar-besaran dengan harga murah BERPALU-PALU Berdagang dengan cara tukar-menukar barang; berbarter; MELELANG Menjual dengan cara lelang mereka telah ~ rumahnya; INDEN Pembelian barang dengan cara memesan dan membayar lebih dahulu MENYUNGGI Membawa barang dengan cara meletakkan barang tsb di atas kepala; menjunjung KOPERASI Perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan anggotanya dengan menjual murah barang keperluan sehari-hari PENJUALAN 1 proses, cara, perbuatan menjual ~ barang-barang kebutuhan pokok; 2 tempat menjual BERUNANG Keranjang dari bambu untuk membawa barang-barang atau buahbuahan dengan cara diambin di punggung MENJAJAKAN Menjual barang dagangan dengan dibawa berkeliling ia ~ dagangannya dari rumah ke rumah; LAKAK, MELAKAK Memukul dengan barang yang keras; - kucing di dapur, pb berbuat aniaya dengan cara yang mudah DUMPING Praktek menjual barang di pasar luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga di dalam negeri KATALOG Buku atau kertas berisi daftar barang yang dilengkapi dengan harga, mutu, dll MANIPULASI 1 tindakan untuk mengerjakan sesuatu dengan tangan; perabaan; penjamahan; 2 perbuatan curang dengan cara mencari kelemahan peraturan; menimbun barang, mengubah mutu barang, dsb; TETAP Menetap v mengesatkan atau mengeringkan sesuatu yang basah, seperti tulisan tinta dsb dengan cara menekankan barang yang dapat mengisap seperti kertas kembang dan kain MENGETENGKAN ...ceran toko koperasi harus ~ barang-barang yang langka kpd anggotanya secara merata; ketengan cara penjualan atau pembelian sedikit-sedikit; eceran h... DAGANG Pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli; niaga MELELANGKAN 1 menjual dengan jalan lelang ía akan ~ barang-barang itu besok pagi; 2 memberikan barang untuk dijual dengan jalan leelang la ~ memborongkan peke... UMPIL, MENGUMPIL ...berat dengan barang panjang seperti tongkat atau linggis dengan cara menaruh ujung yang satu di bawah barang yang akan diangkat dan ujung yang lain ... MEWAH Serba banyak serba indah; serba berlebih-lebih biasanya tt barang-barang dan cara hidup yang menyenangkan hidup secara -, hidup dengan makanan... MEMANIPULASIKAN 1 mengerjakan sesuatu dengan menggunakan tangan; mengatur mengerjakan dengan cara yang pandai sehingga dapat mencapai tujuan yang dikehendaki pemb... MODUS Cara
Tidakada aturan khusus untuk hal ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misal jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha. (Referensi: Buku: Ada Apa dengan Riba, Ust. Ammi Nur Baits, hal.68-69). Membeli Beras dengan Berutang, Bolehkah?
2 Retur dan Potongan Pembelian. Retur pembelian merupakan pengembalian barang karena adanya ketidaksesuaian barang yang dibeli, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, atau adanya kerusakan saat dalam proses pengiriman.Apabila pembelian barang dilakukan secara tunai, penjual akan mengembalikan uang secara tunai kepada pembeli. jdcX.
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/319
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/541
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/64
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/700
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/923
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/159
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/564
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/614
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/978
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/804
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/451
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/784
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/995
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/836
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/349
  • cara menjual barang dengan tidak tunai