CyberSabotage and Extortion dilakukan dengan membuat gangguan, melakukan perusakan atau penghancuran pada suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan menyusupkan logic bomb, virus ataupun program tertentu pada komputer sehingga data, program komputer atau sistem jaringan computer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sesuai dengan kehendak pelaku.
Universitas Bina Sarana Informatika MAKALAH Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi KELOMPOK 1 IZMI HABIBA – NIM 12172952 WULAN WIDIAWATI – NIM 12172028 KELAS Program Studi Sistem Informasi Kampus Kabupaten Karawang Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika 2020 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Dewasa ini teknologi informasi dan komunikasi telah mengalami perkembangan yang begitu pesat di dunia, terutama di Indonesia yang tidak mau ketinggalan dalam hal pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang menggunakan alat komunikasi dan teknologi seperti handphone, personal computer, smartphone, internet dan banyak sekali macam-macamnya. Di mana kemajuan teknologi ini telah membantu masyarakat dalam berkomunikasi dan memudahkan pekerjaan menjadi lebih sederhana, sehingga hampir seluruh bidang kehidupan manusia menggunakan teknologi. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas borderless dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Di samping memberikan manfaat tingginya penggunaan teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, yaitu munculnya kejahatan bernama “cyberspace” atau dengan nama lain “cybercrime” sebuah ruang imajiner dan maya, atau area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan, dan megakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut Apa pengertian dari Cybercrime?Apa pengertian dari Cyber Sabotage?Apa saja penyebab dan penanggulangan terjadinya Cyber Sabotage?Kasus dan hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna Cyber Sabotage? BAB II LANDASAN TEORI Pengertian Cyber Sabotage and Extortion CYBER EXTORTION Menurut anwari, 2018 Cyber Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan yang paling mengenaskan. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber terrorism. Penyebab Cyber Sabotage and Extortion Ada beberapa penyebab mengapa bisa terjadi Cyber Sabotage and Extortion, yaitu Akses internet yang tidak terbatasKelalaian pengguna computerCyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatic terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator keamanan jaringan yang perhatian masyarakat dan aparat. BAB III PEMBAHASAN Pencegahan Cyber Sabotage and Extortion Berikut ini adalah salah satu cara untuk mencegah terjadinya cyber sabotage Rutin melakukan update, upgrade dan patch pada sistem operasi dan aplikasi-aplikasi yang dipakaiMemeriksa ulang dan memperbaiki konfigurasi pada sistem operasi, web server dan aplikasi lainnyaMenganalisa kembali service-service yang aktif, matikan jika tidak perluMengatur jadwal untuk melakukan backup data penting, file konfigurasi sistem, database, sehingga jika sewaktu waktu terjadi deface tinggal menggunakan data backupMelindungi server dengan firewall dan IDS Kasus dan Penanggulangan Cyber Sabotage Kasus Penyebaran Virus Worm Kronologi Kasus Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN Local Area Networks, dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus, F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya. Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC Internet Relay Chat, ungkap penjelasan dari F-Secure. Modus Pelaku Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotocopy tampilan website instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook dan instagram. Seketika saat anda mulai mendownloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya untuk meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya malvare jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Penanggulangan Kasus Mengamankan system dengan cara 1. Melakukan FTP, SMTP, Telnet dan Web server. • Memasang firewall • Menggunakan kriptografi • Secure Socket Layer SSL 2. Penanggulangan global 3. Perlunya Cyberlaw 4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus One of the main cyber-risks is to think they don’t exist. The other is to try to treat all potential the basics, protect first what matters for your business and be ready to react properly to pertinent threats. Think data, but also business services integrity, awareness, customer experience, compliance, and Nappo Kasus Logic Bomb Kronologi Kasus Bomb yang satu ini bukan sembarang bomb yang akhir-akhir ini beritanya sering kita dengar di berbagai media massa. Bomb ini akan ditempatkaan atau dikirmkan secara diam-diam pada suatu sistem komputer yang menjadi target dan akan meledak bila pemicunya diaktifkan. Berdasarkan pemicu yang digunakan, Logic bomb dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu software bomb, logic atau condition bomb, time bomb. Software bomb akan meledak jika dipicu oleh suatu software tertentu, dan Logic atau kondition bomb akan meledak jika memenuhi suatu kondisi tertentu, sedangkan time bomb akan meledak pada waktu yang telah ditentukan. Akibat yang ditimbulkan oleh logic bomb umumnya cukup fatal. Dan seperti layaknya sebuah bomb, logic bomb hanya dapat dicegah sebelum meledak. Contoh ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun. Penanggulangan Kasus Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime Penanggulangan dengan adanya UU ITE Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Adapun pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku Cyber Sabotage adalah Pasal 33 Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pasal 49 Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan atau dendan paling banyak sepuluh miliar rupiah. BAB IV PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber Sabotage merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos jaringan berbahaya dan memfitnah sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri. Dengan maraknya kasus Cyber Sabotage dalam masyarakat, untuk menanggulanginya dapa dengan membuat regulasi baru yang sesuai agar masyarakat dapat terlindungi. Namun bagian yang sangat penting adalah kesadaran masyarakat yang harus ditingkatkan. Sebaik apapun hukum yang diterapkan untuk mengurangi Cyber Sabotage, namun apabila masyarakat tidak mampu hidup mengikuti perkembangan teknologi informasi pada saat ini, dan tidak kemampuan mengidentifikasi informasi yang benar, maka hukum yang ada akan sia – sia. Saran Berkaitan dengan Cyber Sabotage tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah pemerintah segera membuat landasan hukum yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat. Pentingnya menambah kesadaran masyarakat juga perlu dilakukan misalnya dengan sosialisasi, atau kampanye tentang data forgery dan cara mecegahnya yang dilakukan secara rutin. Kejahatan dalam internet memang tidak akan pernah hilang 100% hilang, tapi kita bisa melakukan pencegahan dengan berhati-hati dalam berinternet. DAFTAR PUSTAKA anwari, misbakhul. 2018. PENGATURAN TINDAK PIDANA MAYANTARA CYBERCRIME DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. 20September, 160–164. CyberSabotage dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Contoh kasus Pop-Up Antivirus Palsu f. Cyberstalking Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. Contoh kasus Berbagai contoh kasus Cyberstalking 31. Pengertian Cyber Sabotage And Extortion. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh dunia. Cybersabotage and extortion adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh dunia. Pakar industri mengatakan kejahatan cyber sabotage ketakutan terbesar untuk tahun 2012 dan berdasarkan kompleksitas dan keberhasilan pada tahun 2011. Siapapun bias menjadi korban dari cyber sabotage dan dapat mengambil berbagai bentuk.
Kejahatanseperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Faktorfaktor penyebab Cyber Crime Sabotage and Extortion 1. Akses internet yang tidak terbatas 2. Kelalaian pengguna komputer 3. Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. 4. Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang Overthe two years of the pandemic, the cost of a data breach increased from $3.89 million to $4.96 million. With at least half the employees working remotely, it took an additional 58 days to

SabotageAnd Extortion merupakan jeniskejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuranterhadapa suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yangterhubung dengan internet. 1.2 Maksud dan Tujuan.

CyberEspionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotageand Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. jwf2.
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/518
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/743
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/95
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/266
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/869
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/626
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/243
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/74
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/678
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/114
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/644
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/287
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/711
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/569
  • yk9mlo3ryh.pages.dev/421
  • cyber sabotage and extortion adalah