Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat , yang diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Ringkasan: Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.Hal ini memberikan pemahaman bahwa pertahanan negara adalah bentuk perlawanan rakyat negara terhadap segala bentuk
Contoh kewajiban warga negara di lingkungan masyarakat ialah saling menolong, menghargai, menghormati, dan menjaga kerukunan masyarakat. Warga negara juga wajib mematuhi aturan atau norma yang berlaku di tengah lingkungan masyarakat. Umumnya, seseorang akan mendapat sanksi bila tak melaksanakan kewajibannya dengan baik.
hDwW3V. yk9mlo3ryh.pages.dev/409yk9mlo3ryh.pages.dev/469yk9mlo3ryh.pages.dev/503yk9mlo3ryh.pages.dev/453yk9mlo3ryh.pages.dev/420yk9mlo3ryh.pages.dev/539yk9mlo3ryh.pages.dev/301yk9mlo3ryh.pages.dev/439yk9mlo3ryh.pages.dev/815yk9mlo3ryh.pages.dev/853yk9mlo3ryh.pages.dev/991yk9mlo3ryh.pages.dev/237yk9mlo3ryh.pages.dev/343yk9mlo3ryh.pages.dev/81yk9mlo3ryh.pages.dev/600
keamanan lingkungan desa merupakan tanggung jawab